DPRD Parigi Moutong Tetapkan Rencana Kerja 2027, Raperda RTRW Segera Dibahas

  • 30 Sep 2026 14:30 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - DPRD Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam rapat yang sama, DPRD juga menandatangani berita acara Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong yang berada di luar Propemperda 2026.

Rapat paripurna tersebut diikuti Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong, Aswini Dimpel, yang mewakili Bupati Parigi Moutong, bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 29 September 2026.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Aswini Dimpel, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, dukungan DPRD turut menunjang pelaksanaan berbagai agenda pembangunan sekaligus pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Parigi Moutong juga mengapresiasi Badan Musyawarah DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027 hingga dapat ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang.

Pemerintah daerah berharap rencana kerja tersebut dapat mendorong DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih maksimal serta menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Komitmen kami sebagai mitra setara DPRD, akan terus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga apa yang kita cita-citakan bersama untuk mewujudkan Kabupaten Parigi Moutong yang maju dan mandiri dapat tercapai,” ujar Aswini saat membacakan sambutan Bupati.

Selain penetapan Rencana Kerja DPRD 2027, rapat juga mengagendakan penandatanganan berita acara Raperda tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong yang tidak termasuk dalam Propemperda Tahun 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi tahapan awal bagi pembahasan Raperda RTRW pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap proses pembahasan dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab menilai pembahasan Raperda RTRW penting untuk mendukung penyelenggaraan tata ruang daerah yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....