Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Pengelolaan Aset Banggai Laut
- 30 Sep 2026 12:34 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat terebut berlangsung di Ruang Rapat Aula Kebangsaan, Rabu 30 September 2026.
Pembahasan rancangan berfokus pada penyusunan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kejelasan indikator diperlukan agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Harmonisasi aturan ini juga arahkan untuk memastikan indikator yang dirumuskan dapat menjadi instrumen evaluasi pengelolaan aset daerah. Evaluasi tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pertanggungjawaban.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menekankan pentingnya penetapan ukuran kinerja yang jelas dalam pengelolaan aset daerah. Standar terukur tersebut diperlukan agar seluruh penggunaan barang milik daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Indikator kinerja harus mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas pengelolaan barang milik daerah, sehingga aset yang dimiliki dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi tata kelola tersebut harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, tata kelola aset dapat diperkuat sekaligus mendukung akuntabilitas pemerintah daerah.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, terukur, dan implementatif sehingga pengelolaan aset daerah di Banggai Laut semakin transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....