Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Sulteng Dorong Penyelesaian Melalui Mediasi
- 22 Sep 2026 14:02 WIB
- Palu
Poin Utama
- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mendorong penyelesaian persoalan antara FPE KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry melalui mediasi kedua belah pihak.
- Aspirasi FPE KSBSI disampaikan langsung kepada Wagub dalam aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin, 21 September 2026.
- Sengketa melibatkan PT Nadesico Nickel Industry yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, sebuah wilayah penting bagi industri pertambangan nikel Sulawesi Tengah.
RRI.CO.ID, Palu - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, mendorong penyelesaian persoalan antara Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Kabupaten Morowali Utara melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan Wagub, saat menerima langsung aspirasi FPE KSBSI yang menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin, 21 September 2026.
Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan serikat buruh. Khususnya, terkait dugaan union busting serta pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus dan anggota FPE KSBSI PT NNI Kabupaten Morowali Utara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wagub meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng segera memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja dan manajemen PT NNI.
Mediasi dinilai penting untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mengklarifikasi persoalan yang terjadi. Sekaligus, mencari solusi yang dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita harus duduk bersama untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan mencari solusi terbaik,” kata Wagub.
Ia juga menekankan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan ketenagakerjaan berkembang tanpa penyelesaian. Karena itu, komunikasi antara seluruh pihak harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Wagub pun meminta Dinas Nakertrans bergerak cepat menindaklanjuti seluruh poin tuntutan yang telah disampaikan FPE KSBSI. Hasil koordinasi dan mediasi, nantinya akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, tetapi harus segera dicarikan jalan keluarnya melalui mediasi,” ujarnya.
Terkait tuntutan pembatalan PHK terhadap 22 anggota FPE KSBSI PT NNI, Wagub menyampaikan pemerintah akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh. Sekaligus, tetap menunggu proses investigasi dan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan. Sehingga, hak pekerja maupun kepentingan perusahaan dapat ditempatkan dalam koridor hukum dan hubungan industrial yang sehat.
Wagub juga memastikan, terus memantau perkembangan proses mediasi tersebut. Ia meminta perangkat daerah terkait melaporkan setiap perkembangan yang ditemukan di lapangan, sehingga pemerintah provinsi dapat mengambil langkah lanjutan apabila diperlukan.
Dalam penyampaian aspirasinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan, yakni membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT NNI. Kemudian memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK dan menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.
Selanjutnya, melaksanakan dialog dan mediasi yang melibatkan Disnaker dan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum keputusan PHK. Termasuk memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait. Wagub berharap, proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....