PA Palu dan Baznas Gelar Itsbat Nikah Terpadu Tahap 2

  • 21 Sep 2026 20:48 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Pengadilan Agama (PA) Kota Palu bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar sidang Itsbat nikah terpadu tahap 2 di Aula Rektorat Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Palu, Senin 21 September 2026. Sejumlah pasangan suami istri antusias mengikuti program tersebut sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan tertib administrasi pernikahan.

Koordinator Pelaksana Program, Usman Abu, S.Ag., MH, didampingi Panitera Muda Permohonan PA Palu, Aryati Yahya, S.Ag., M.H., mengatakan antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pendaftar.

“Alhamdulillah Itsbat nikah tahap 2 yang diselenggarakan PA Palu bekerjasama dengan Baznas ini lumayan banyak pendaftar. Para peserta juga mengikuti dengan seksama jalannya pembukaan acara tadi. Ini menandakan semakin tingginya kepedulian masyarakat, khususnya para pasangan suami istri, akan pentingnya mengurus dokumen pernikahan sehingga dinyatakan sah oleh negara, dengan itu memudahkan para pasangan ini untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan lainnya,” kata Usman Abu.

Ketua PA Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., mengatakan itsbat nikah diperlukan agar pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama dapat tercatat secara resmi oleh negara.

“Kalau kita menginginkan tidak usah ada lagi itsbat nikah, berarti seluruh pernikahan tercatat oleh negara. Jadi pernikahan itu harus tercatat oleh negara, ke depannya kita tidak tahu, masih dibolehkan atau tidak itsbat nikah diselenggarakan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, Drs. H. Syu’aib, M.H., menilai kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Pelayanan hukum itu antara lain adalah Itsbat nikah. Dan ketika Itsbat nikah ini dilakukan secara terpadu, kita sesungguhnya sedang membangun pola pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, bukan masyarakat yang selalu dituntut untuk mendatangi dan memahami negara, tapi negara dan lembaga pelayanan publik juga harus mampu mendekatkan diri kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Palu, Usman, berharap kegiatan itsbat nikah tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperluas kepastian hukum, tertib administrasi kependudukan, serta perlindungan hak keluarga dan anak. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar layanan publik benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....