PA Palu Kelas 1A Dorong Masyarakat Tuntaskan Pencatatan Perkawinan

  • 21 Sep 2026 16:32 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pengadilan Agama Palu Kelas IA mendorong masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun belum memiliki pencatatan perkawinan untuk melengkapi dokumen administrasinya melalui layanan isbat nikah.

Panitera Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Usman Abu, S.Ag., M.H., mengatakan layanan isbat nikah diberikan untuk membantu masyarakat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar dalam melanjutkan proses pencatatan perkawinan.

Menurutnya, kebutuhan terhadap layanan tersebut masih ditemukan di Kota Palu. Hal itu terlihat dari usulan masyarakat yang disampaikan melalui masing-masing kelurahan dan kemudian dihimpun untuk ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Palu.

“Masih terdapat masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki kutipan akta nikah. Karena itu, melalui layanan isbat nikah ini kami membantu masyarakat agar dapat memperoleh penetapan dan selanjutnya menyelesaikan pencatatan perkawinannya,” ujarnya kepada RRI Senin 21 September 2026.

Pada Isbat Nikah Terpadu Tahap II Tahun 2026, sebanyak 20 pasangan mengikuti proses persidangan. Pembiayaan kegiatan tersebut didukung oleh BAZNAS Kota Palu sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan isbat nikah secara gratis.

Usman berharap masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan tidak menunda pengurusan dokumen perkawinan.

“Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan setelah memperoleh penetapan segera menindaklanjuti proses pencatatannya, sehingga dokumen perkawinan dan administrasi kependudukannya menjadi lebih tertib,” katanya.

Sementara itu, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Aryati Yahya, S.Ag., M.H., menjelaskan proses administrasi masyarakat tidak berhenti setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama.

Menurut Aryati, penetapan tersebut masih perlu ditindaklanjuti ke Kantor Urusan Agama untuk penerbitan kutipan akta nikah. Masyarakat juga perlu memperbarui data perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Jadi prosesnya tidak berhenti pada persidangan isbat nikah. Setelah mendapatkan penetapan, masyarakat masih memiliki tahapan berikutnya untuk menyelesaikan pencatatan pernikahan dan memperbarui dokumen kependudukan,” jelas Aryati.

Ia menambahkan, peserta Isbat Nikah Terpadu Tahap II merupakan hasil pendataan dan usulan dari masing-masing kelurahan di Kota Palu. Data tersebut kemudian dihimpun dan ditindaklanjuti untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengikuti proses persidangan.

Aryati berharap masyarakat yang telah memperoleh penetapan isbat nikah segera menyelesaikan tahapan administrasi berikutnya agar pencatatan perkawinan dan dokumen kependudukan dapat diperbarui secara lengkap.

“Harapannya, setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat dapat segera menindaklanjutinya ke KUA dan Dukcapil, sehingga pencatatan perkawinan serta dokumen kependudukannya benar-benar lengkap,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....