Pengadilan Agama Palu Kelas IA Gelar Isbat Nikah Terpadu Tahap II 2026

  • 21 Sep 2026 17:04 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pengadilan Agama Palu Kelas IA bersama Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Palu menggelar pembukaan Isbat Nikah Terpadu Tahap II Tahun 2026 di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palu, Senin 21 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu, Usman, S.H., M.H., Ketua BAZNAS Kota Palu Drs. H. Muchlis A. Mahmud, M.M., Ketua TP PKK Sulawesi Tengah Hj. Dyah Puspita, serta unsur Pengadilan Tinggi Agama Palu dan Pengadilan Agama Palu.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Palu H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., bersama jajaran Pengadilan Agama Palu Kelas IA.

Pada tahap kedua tahun 2026, sebanyak 20 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Peserta tersebut merupakan tambahan dari masyarakat yang sebelumnya telah diusulkan melalui pemerintah kelurahan. Sebelumnya, Isbat Nikah Terpadu Tahap I telah dilaksanakan di Aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, dengan jumlah peserta sebanyak 62 pasangan.

Untuk pelaksanaan tahap kedua, pembiayaan kegiatan didukung BAZNAS Kota Palu sehingga peserta memperoleh layanan isbat nikah secara gratis.

Panitera Pengadilan Agama Palu Kelas IA Usman Abu, S.Ag., M.H., mengatakan Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki pencatatan atau kutipan akta nikah.

“Peserta tahap kedua ini merupakan tambahan dari masyarakat yang disampaikan pemerintah kelurahan, karena masih terdapat pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki kutipan akta nikah. Melalui kegiatan ini, kami memberikan pelayanan agar mereka dapat memperoleh penetapan dan selanjutnya mengurus pencatatan perkawinannya,” ujarnya

Sementara itu, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Palu Kelas IA Aryati Yahya, S.Ag., M.H., menjelaskan seluruh peserta Isbat Nikah Terpadu Tahap II merupakan kumpulan usulan dari masing-masing kelurahan di Kota Palu.

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini merupakan kumpulan usulan dari masing-masing kelurahan. Data tersebut kemudian dihimpun dan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Palu untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan layanan isbat nikah dapat mengikuti proses persidangan,” jelas Aryati.

Aryati menambahkan, setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, peserta masih perlu menindaklanjuti dokumen tersebut ke Kantor Urusan Agama untuk penerbitan kutipan akta nikah serta ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbarui data kependudukan.

“Jadi prosesnya tidak berhenti pada persidangan isbat nikah. Setelah mendapatkan penetapan, masyarakat masih memiliki tahapan berikutnya untuk menyelesaikan pencatatan pernikahan dan memperbarui dokumen kependudukan,” jelasnya.

Pengadilan Agama Palu Kelas IA berharap layanan isbat nikah terpadu dapat membantu semakin banyak masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan untuk melengkapi dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....