Bapas Palu Dampingi Diversi Anak, Perkara Berakhir dengan Kesepakatan Damai
- 21 Sep 2026 20:06 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu mendampingi proses diversi terhadap seorang anak berinisial Aditya dalam perkara pencurian di Polsek Mantikulore, Senin 21 September 2026. Diversi menghasilkan kesepakatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan anak kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, penyidik, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palu, Irfan. Selain kembali kepada keluarga, Aditya menyanggupi pembayaran ganti rugi sebesar Rp1 juta untuk biaya perbaikan sepeda motor milik korban serta melaksanakan pelayanan masyarakat di Masjid Ar-Rahim, Jalan Tombolotutu.
PK Bapas Kelas I Palu, Irfan, mengatakan komunikasi antara anak, keluarga, dan korban menjadi salah satu kunci tercapainya kesepakatan diversi. Menurutnya, penyelesaian melalui diversi diupayakan agar anak tidak masuk ke sistem peradilan formal dan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
“Alhamdulillah diversi berhasil. Tugas kita adalah memastikan anak tidak masuk ke sistem peradilan formal yang bisa berdampak terhadap masa depannya. Kuncinya adalah komunikasi hati ke hati dengan korban dan keluarga,” ujar Irfan.
Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, mengapresiasi pendampingan PK dalam proses tersebut dan menilai pelayanan masyarakat di masjid dapat menjadi bagian dari pembinaan karakter anak. Apresiasi juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, yang berharap pendampingan dan pembinaan tersebut membantu anak kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....