Tegakkan Aturan, Denda Rp1 Juta Masih Berlaku bagi Pembakar Sampah di Palu

  • 22 Sep 2026 17:46 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan di lingkungan tempat tinggal. Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas udara sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah sejak dari rumah.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, SP., M.Eng., mengatakan pembakaran sampah, terutama yang mengandung plastik, dapat berdampak terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di program Sarapan Uvempoi Pro 4 RRI Palu.

“Jangan membakar sampah, apalagi sampah plastik, karena ketika dibakar akan menghasilkan zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan dan juga mencemari lingkungan,” ujar Ibnu Mundzir.

Menurut Ibnu Mundzir, perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam menangani persoalan sampah di Kota Palu. Karena itu, kampanye yang sebelumnya dikenal dengan slogan “buanglah sampah pada tempatnya” mulai diarahkan menjadi “sampahmu, tanggung jawabmu”, sekaligus mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.

DLH Kota Palu juga mengingatkan adanya ketentuan sanksi bagi masyarakat yang membakar sampah secara sembarangan, termasuk denda yang disebut mencapai satu juta rupiah. Pemerintah berharap masyarakat tidak hanya mengandalkan layanan pengelolaan sampah dari pemerintah, tetapi turut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan agar kebersihan lingkungan dan kualitas udara di Kota Palu tetap terjaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....