Berkomitmen Perangi Narkoba, Petugas Lapas Palu dan APH Geledah Kamar Warga Binaan
- 20 Sep 2026 06:16 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu -Menindaklanjuti Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 14 September mengenai peningkatan kewaspadaan dalam rangka deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Lapas Kelas IIA Palu, Sabtu, 19 September 2026, kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kamar seluruh warga binaan untuk memastikan tidak ada narkoba disimpan dan diedarkan dalam Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Herman Mulawarman memimpin langsung proses pemeriksaan dan penggeledahan kamar warga binaan, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Kombes Polisi Baharuddin serta Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur. Pemeriksaan dilakukan usai seluruh warga binaan ditempatkan di halaman Lapas, dimana setiap sudut kamar diperiksa oleh petugas untuk memastikan selain narkoba barang yang dilarang tidak ada di dalam kamar warga binaan.
Kakanwil Ditjenpas Sulteng Herman usai melakukan penggeledahan mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya narkoba, namun sejumlah barang yang dilarang masoh ditemukan diantaranya Handphone, pisau, dan kabel. Kondisi ini jelas Herman menjadi evaluasi pihaknya agar kedepan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan dan yang dimiliki seluruh warga binaan.
"Baik, alhamdullilah dari penggeledahan yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum itu dari Kepolisian dan BNNP Sulteng tidak ditemukan adanya narkoba. Tapi kami masih menemukan ada beberapa barang yang dilarang ya, ini bukti masih adanya upaya yang dilakukan warga binaan memasukkan barang-barang terlarang. Nanti kita dalami lagi bagaimana mereka bisa punya ini barang, biar kita perketat pengawasannya," jelasnya.

Selain melakukan penggeledahan, Lapas Kelas IIA Palu juga melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap warga binaan dan petugas Lapas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan Narkoba di dalam Lapas. Dari sekitar 760 warga binaan 10 diantaranya dilakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif, hasil yang sama juga ditemukan pada petugas yang mengikuti pemeriksaan urine.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Kombes Polisi Baharuddin juga memberi apresiasi atas komitmen Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam memerangi narkoba khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan. Menurutnya Lapas dan Rutan measih menjadi wilayah yang rentan terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mengingat adanya warga binaan kasus tindak pidana kasus narkoba.
"Tentu kami menyambut baik upaya dari Kanwil Ditjenpas dalam memberantas narkoba di Lapas dan Rutan. Karena kita tahu bersama Lapas dan Rutan ini menjadi tempat pembinaan masyarakat yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jadi tentu peluang itu ada dan itu yang diantisipasi melalui kegiatan ini. Kemudian juga ada tes urine jadi makin ketat pengawasannya dan tadi hasilnya negatif semua. Harapannya tidak ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lapas ini, baik oleh wabinnya maupun petugasnya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur menjelaskan kegiatan penggeledahan dan pemeriksaa rutin dilakukan pihaknya, namun diakui masih tetap menemukan barang yang dilarang digunakan di dalam kamar warga binaan. Meski demikian pihaknya tetap memberikan himbauan dan penyitaan barang yang dilarang milik warga binaan. Diakui kegiatan persuasif menjadi prioritas pihaknya dalam menertibkan barang warga binaan, sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan pembinaan berjalan dengan kondusif.
"Yah, kita berupaya memastikan tidak ada barang yang dilarang, mereka juga berupaya memasukkan barang ini. Kita tidak bosan-bosan ingatkan keluarganya yang berkunjung supaya tidak usah kasi barang yang dilarang karena mereka kan sedang kita bina, tapi ya itu tetap juga. Tapi tentu pengawasan akan kita lakukan dan perketat lagi biar ini barang yang dilarang tidak ada lagi," terang Kalapas.

Ketiganya berharap dari berbagai upaya yang dilakukan dalam mewujudkan Lapas bebas dari peredaran narkoba, pungli dan barang yang dilarang, masyarakat khususnya keluarga warga binaan diminta tidak berupaya memasukkan barang yang dilarang. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga binaan menjalani proses pembinaan dengan baik dan maksimal, sehingga saat dinyatakan bebas tidak kembali melakukan pelanggaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....