Rapat GTRA Poso Hasilkan Dua Rekomendasi Penataan Aset dan Akses
- 16 Sep 2026 11:04 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Poso - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso menghasilkan dua rekomendasi dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Kabupaten Poso Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa 15 September 2026.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih E.G. Tampai, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso selaku Ketua Pelaksana GTRA, Amanda Maisura, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah terkait, tokoh masyarakat, para kepala desa serta peserta rapat lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Poso yang dibacakan Sekda Heningsih Tampai, ditegaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses. Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, akses permodalan, teknologi, sarana produksi dan pasar, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Rapat membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya integrasi data dan potensi penataan aset serta penataan akses, identifikasi lokasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, penyusunan rekomendasi GTRA, serta penetapan desa yang menjadi Kampung Reforma Agraria.
Hasil rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama Nomor 003/BA/GTRA-KAB.POSO/IX/2026 menghasilkan dua rekomendasi utama.
Rekomendasi pertama, GTRA Kabupaten Poso mengusulkan hasil inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat di lokasi Cagar Alam Pamona, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, untuk diusulkan perubahan kawasan hutan melalui mekanisme TORA atau revisi tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi kedua, GTRA Kabupaten Poso merekomendasikan penataan akses untuk mendukung Program Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, melalui pendampingan dan pemberdayaan oleh perangkat daerah terkait.
Berita acara tersebut ditandatangani Bupati Poso Verna G.M. Inkiriwang, Sekda Poso Heningsih E.G. Tampai, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Frengky Oktavianus Tompira, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Amanda Maisura, serta tokoh masyarakat T. Samsuri.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Poso mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian terhadap aset masyarakat, tetapi juga membuka akses pemberdayaan, pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....