Kelurahan Donggala Kodi Dekatkan Pelayanan PBB-P2 kepada Masyarakat

  • 15 Sep 2026 14:56 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kelurahan Donggala Kodi, Kota Palu, memaksimalkan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2, seiring diberlakukannya program relaksasi pembayaran pajak oleh Pemerintah Kota Palu.

Lurah Donggala Kodi, Idris, kepada RRI mengatakan, pelayanan PBB-P2 di wilayahnya mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Warga mulai memanfaatkan pelayanan yang disediakan untuk membayar kewajiban pajak sekaligus mendapatkan informasi mengenai program relaksasi.

“Beberapa hari ini kami melayani cukup lumayan banyak masyarakat yang melakukan pembayaran PBB dan alhamdulillah di tanggal 21 September sampai tanggal 30 September 2026 akan dilaksanakan relaksasi di pembayaran PBB kita,” kata Idris, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Idris, pemerintah kelurahan turut aktif menyosialisasikan program tersebut agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pembayaran PBB-P2. Sosialisasi dilakukan secara langsung, termasuk melalui masjid dan sejumlah tempat keramaian di wilayah Kelurahan Donggala Kodi.

Ia mengatakan, pelayanan PBB-P2 di Kantor Kelurahan Donggala Kodi dibuka setiap Senin hingga Jumat pada jam kerja. Sementara pada Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap dibuka melalui ruangan atau rumah Ketua RT yang telah disiapkan dan dijadwalkan.

“Makanya kami dari pemerintah kelurahan memfasilitasi setiap pelayanan masyarakat yang dilakukan di Kelurahan Donggala Kodi dengan melakukan penyampaian langsung dan mengumumkan langsung ke masjid-masjid, ke tempat-tempat keramaian untuk masyarakat dapat mendengarkan dan datang langsung di Kantor Kelurahan Donggala Kodi,” ujarnya.

Program relaksasi PBB-P2 Kota Palu berlangsung 21 hingga 30 September 2026. Masyarakat mendapat pengurangan pokok pajak PBB-P2 tahun 2020 dan sebelumnya sebesar 50 persen, sedangkan pajak tahun 2021 hingga 2025 mendapat pengurangan sebesar 20 persen.

Selain itu, sanksi administratif atau denda PBB-P2 tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya diberikan penghapusan 100 persen. Pemerintah Kelurahan Donggala Kodi mengajak masyarakat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan di tingkat kelurahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....