Kantor Imigrasi Palu Perkuat Pengawasan TKA melalui Sinergi Lintas Instansi
- 15 Sep 2026 14:37 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing atau TKA yang masuk melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri menuju kawasan industri Morowali tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di bandara. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengoptimalkan pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari respons Imigrasi Palu terhadap sorotan dugaan penyalahgunaan Visa C20 yang disebut membanjiri Morowali. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Akmal, pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
Selain pemeriksaan di TPI, Imigrasi Palu memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan instansi penegak hukum lainnya. Koordinasi tersebut menjadi wadah untuk mengetahui keberadaan sekaligus kegiatan orang asing selama berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
“Mulai dari pengajuan izin sampai dengan kedatangan dan berada di lokasi, sudah ada yang memantau di bidang masing-masing,” ujar Akmal saat konferensi pers yang digelar Selasa, 15 September 2026.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena jumlah pengguna Visa C20 melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri cukup signifikan. Sejak penerbangan internasional perdana pada 6 Agustus 2026, Imigrasi Palu mencatat 366 pengguna Visa C20 saat kedatangan. Sementara pada keberangkatan, tercatat 812 orang menggunakan Visa C20.
Akmal menjelaskan, Visa C20 sendiri telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kebutuhan pemasangan dan perbaikan mesin, dengan masa tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari. Penggunaannya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan mendatangkan tenaga ahli atau TKA untuk tujuan tertentu.
TKA yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri tersebut diketahui menuju PT IMIP di Morowali. PT IMIP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional sektor kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Imigrasi Palu menilai keberadaan PSN memiliki kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi dan pendapatan daerah. Karena itu, Imigrasi menyatakan dukungan terhadap PSN sekaligus program Gubernur Sulawesi Tengah untuk membuka akses internasional melalui Palu.
Namun, dukungan terhadap investasi dan mobilitas tenaga kerja asing tetap harus berjalan seiring dengan pengawasan. Setiap keberadaan dan kegiatan orang asing harus dapat dipastikan sesuai dokumen, tujuan kedatangan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas petugas dan koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....