Kantor Imigrasi Palu Awasi TKA Pemegang Visa C20

  • 15 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memastikan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing atau TKA yang masuk melalui Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri telah dilakukan sesuai ketentuan keimigrasian. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan Visa C20 untuk TKA yang menuju kawasan industri Morowali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan, pemeriksaan terhadap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

“Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Akmal dalam konferensi pers di Palu, Selasa 15 September 2026

Sejak penerbangan internasional perdana di Bandara Internasional Mutiara Sis Al-Jufri dibuka pada 6 Agustus 2026, Imigrasi Palu telah memeriksa 1.493 orang saat kedatangan, termasuk lima Warga Negara Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 366 orang menggunakan Visa C20, 432 orang Visa C2, satu orang D12 dan 98 orang menggunakan Visa E23.

Sementara pada arus keberangkatan, Imigrasi mencatat 1.569 orang, termasuk dua WNI. Rinciannya, 812 orang menggunakan Visa C20, 36 orang Visa C2, satu orang menggunakan ABTC, dan dua orang menggunakan D12.

Akmal menjelaskan, Visa C20 merupakan indeks visa yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kegiatan pemasangan mesin dan perbaikan mesin. Visa tersebut diberikan dengan durasi tinggal 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 180 hari.

“Penggunaan Visa C20 dalam konteks keberadaan TKA berkaitan dengan kebutuhan perusahaan dalam mendatangkan tenaga ahli atau tenaga kerja asing untuk tujuan tertentu, sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Akmal, TKA yang masuk melalui Bandara Mutiara Sis Al-Jufri tersebut merupakan tenaga kerja yang akan menuju PT IMIP di Morowali. Keberadaan PT IMIP disebut berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Karena itu, Kantor Imigrasi Palu menyatakan tetap mendukung keberadaan PSN sekaligus program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membuka akses internasional melalui Palu. Namun, dukungan tersebut tetap berjalan bersamaan dengan kewajiban memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan sesuai ketentuan keimigrasian.

Imigrasi Palu juga memastikan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI. Pengawasan orang asing di wilayah kerja terus dioptimalkan melalui koordinasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum serta instansi terkait lainnya.

Kantor Imigrasi Palu menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....