Pemkab Parigi Moutong Percepat Pendaftaran 63 Dokumen Tanah Pemda

  • 12 Sep 2026 07:23 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mempercepat proses pendaftaran tanah milik pemerintah daerah untuk memastikan seluruh tahapan pendataan dan administrasi berjalan sesuai target.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis 10 September 2026.

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, dengan membahas perkembangan pendataan serta proses pendaftaran tanah milik pemerintah daerah.

Berdasarkan pendataan Bidang Aset BPKAD, sebanyak 63 dokumen pendaftaran tanah telah diterima. Dari jumlah tersebut, 46 dokumen telah diinput ke dalam sistem aplikasi BPN melalui akun mitra, sementara 17 dokumen dikembalikan karena masih belum lengkap.

Dari 46 dokumen yang telah diinput, sebanyak 34 dokumen telah menjalani pengukuran bidang tanah. Sementara dokumen lainnya masih menunggu proses lanjutan dari BPN.

Adrudin Nur menekankan pentingnya menjaga komitmen bersama dalam setiap tahapan pendaftaran tanah agar setiap pertemuan menghasilkan perkembangan yang dapat ditindaklanjuti.

“Yang paling penting adalah menjaga komitmen. Ke depan, kita harus memastikan pada tiap pertemuannya harus ada progres nyata dari setiap langkah yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas perlunya sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Milik Pemda kepada pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyamakan pemahaman dan mencegah potensi permasalahan dalam proses pendaftaran maupun pengelolaan aset tanah pemerintah daerah.

Pemkab Parigi Moutong selanjutnya mendorong setiap pihak terkait menindaklanjuti dokumen yang masih belum lengkap serta memantau proses pengukuran dan pendaftaran agar seluruh tahapan dapat berjalan secara konsisten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....