Sekda Parigi Moutong Tekankan Penguatan Data Pertanahan dan Tata Ruang Daerah
- 12 Sep 2026 07:26 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperkuat koordinasi pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan sebagai bagian dari kerja sama transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, memimpin rapat koordinasi program tersebut di Ruang Rapat Sekda, Rabu 9 September2026.
Dalam rapat, Zulfinasran menekankan pentingnya pelaksanaan program secara terarah melalui pembagian tugas, target, serta jadwal yang jelas. Setiap tahapan juga diminta dapat dipantau agar pelaksanaan program berjalan terukur.
Menurutnya, penguatan data pertanahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu dilakukan melalui pemetaan, pendataan, dan pengukuran di lapangan.
Data tersebut diharapkan dapat mendukung penataan wilayah, mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah, serta memperkuat pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Zulfinasran juga menilai sinkronisasi data antarperangkat daerah perlu diperkuat agar data pertanahan dapat direkonsiliasi dan dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung program pembangunan.
Selain pemerintah daerah, perguruan tinggi didorong terlibat dalam pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan. Keterlibatan mahasiswa dan sumber daya akademik diharapkan dapat mendukung kegiatan pemetaan, pengukuran, serta pengumpulan data pertanahan di lapangan.
Rapat tersebut turut membahas kesiapan kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU), tindak lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penentuan lokasi kegiatan.
KKN Tematik Pertanahan merupakan salah satu dari sembilan program strategis kerja sama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, KPK RI, dan Kementerian ATR/BPN dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Program lainnya mencakup integrasi LP2B/KP2B dengan rencana tata ruang, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, konsolidasi tanah, percepatan pendaftaran tanah, integrasi NIB-NOP, penguatan data Zona Nilai Tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, serta integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah mendorong setiap perangkat daerah menindaklanjuti program sesuai tugas dan kewenangan, termasuk melakukan rekonsiliasi data lintas sektor dan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....