Pemkab Parigi Moutong Dorong Kepastian Hukum Melalui Program Isbat Nikah
- 12 Sep 2026 07:28 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar verifikasi berkas calon peserta Isbat Nikah di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Rabu 9 September 2026
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Parigi Moutong bersama Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Bank BPD Sulteng.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data administrasi dan status hukum calon pasangan sebelum mengikuti Sidang Isbat Nikah yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.
Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Parigi Moutong, Marzuk Hululo, mengatakan pemeriksaan berkas dilakukan melalui dua tahapan untuk memastikan keakuratan data calon peserta.
"Tahap pertama dilakukan oleh Dinas Dukcapil untuk memverifikasi data kependudukan secara pribadi. Selanjutnya, Pengadilan Agama melakukan verifikasi tahap kedua sebagai proses finalisasi," ujar Marzuk di sela-sela kegiatan.
Marzuk menyebutkan, dari target awal 50 pasangan, sebanyak 39 pasangan telah mendaftar dan lolos verifikasi awal di Dukcapil. Namun, pada verifikasi tahap kedua oleh Pengadilan Agama, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data sehingga beberapa pasangan dinyatakan gugur atau belum memenuhi persyaratan.
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut umumnya berkaitan dengan ketidaklengkapan informasi mengenai riwayat pernikahan sebelumnya.
"Sebagai contoh, ada pasangan yang sebelumnya sudah pernah menikah namun status kependudukannya belum diperbarui, seperti pasangan yang telah meninggal dunia tetapi status di data kependudukan belum diubah. Ketika didalami oleh pihak Pengadilan Agama, barulah informasi tersebut terungkap," jelasnya.
Marzuk menegaskan, program tahunan tersebut merupakan komitmen Pemkab Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian status bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bagian Kesra berperan sebagai perencana program, Dukcapil melakukan validasi data kependudukan, sementara Pengadilan Agama memiliki kewenangan terkait legalitas dan pelaksanaan sidang.
Marzuk juga mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya legalitas pernikahan secara hukum negara.
"Pencatatan pernikahan secara resmi dan kepemilikan buku nikah adalah kunci utama dalam validasi seluruh dokumen kependudukan keluarga. Kami berharap program ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....