Pemkab Parigi Moutong Percepat Penyertifikatan Aset Tanah hingga 2028
- 29 Agt 2026 15:17 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mempercepat proses penyertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat pengamanan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset.
Percepatan tersebut dilakukan melalui penguatan pendataan, identifikasi fisik, serta pemenuhan dokumen administrasi aset tanah pada setiap Perangkat Daerah (PD), sebelum diajukan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah dan penyerahan prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, Jumat 28 Agustus 2026.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/5249/KSP.00/70-75/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 terkait kerja sama pencegahan korupsi sektor pertanahan antara KPK, Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh kepala Perangkat Daerah menginventarisasi dan memetakan kembali aset tanah yang berada di bawah pengawasan masing-masing, terutama aset yang belum memiliki sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah kendala teknis dan yuridis masih ditemukan dalam proses tersebut, di antaranya ketiadaan bukti kepemilikan awal atau alas hak serta belum jelasnya batas bidang tanah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, setiap Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang diminta membentuk Tim Teknis Penyelamatan Aset. Tim tersebut bertugas menelusuri dokumen legal, memverifikasi sejarah dan asal-usul tanah, serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung percepatan proses penyertifikatan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menargetkan seluruh proses pengamanan aset tanah dapat diselesaikan secara bertahap berdasarkan Roadmap Pengamanan Aset Daerah hingga 2028.
Capaian masing-masing Perangkat Daerah akan dievaluasi secara berkala dan dilaporkan secara sistematis kepada KPK RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dengan pendekatan Risk Based Surveillance.
Selain penyertifikatan aset tanah, Rakor juga membahas percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan PSU dinilai penting untuk memastikan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong diminta menyajikan perkembangan pengamanan aset daerah secara transparan melalui berbagai kanal media resmi pemerintah daerah.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola aset daerah, mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....