Pemkot Palu Dukung Verifikasi Data dan Administrasi Veteran

  • 27 Agt 2026 14:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu mendukung penguatan administrasi dan verifikasi data Veteran Republik Indonesia di Sulawesi Tengah. Dukungan tersebut disampaikan saat Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin menghadiri Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun 2026, Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Palu. Workshop diikuti 472 veteran dari berbagai wilayah Sulawesi Tengah, terdiri dari 441 veteran kabupaten dan kota serta 31 veteran dari Kota Palu.

Kehadiran Wakil Wali Kota Palu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada para veteran. Pemerintah juga mendorong agar data dan administrasi veteran tercatat secara tertib sehingga pemenuhan hak dapat dilakukan secara tepat.

Workshop tersebut tidak hanya menjadi forum pembekalan bagi para veteran. Kegiatan juga dirangkaikan dengan proses verifikasi dan pemutakhiran data untuk memastikan informasi veteran di daerah tetap akurat.

Kepala Pusat Veteran Brigjen TNI Asep Tardiana Wahdi yang mewakili Kepala Badan Cadangan Nasional menjelaskan, penguatan administrasi menjadi salah satu fokus kegiatan. Penataan administrasi diperlukan seiring adanya penyesuaian struktur organisasi pembinaan veteran di wilayah.

“Yang pertama itu untuk administrasi veteran agar lebih baik lagi terkait dengan likuidasi Babin Peksdam dan Kamin yang saat ini beralih fungsi ke Kodam di Staf Kodam dan di kewilayahan adalah di Kodim, Pasipers Kodim,” ujarnya.

Menurut Asep, verifikasi data juga diperlukan untuk memastikan hak-hak veteran diberikan kepada penerima yang tepat. Hak tersebut antara lain tunjangan dan penghargaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua, memastikan hak-hak Veteran RI, seperti tunjangan dan penghargaan negara, diberikan kepada penerima yang berhak khususnya veteran di daerah,” ucap Asep.

Ia menyebut hak veteran telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Sejumlah hak tersebut mencakup kemudahan dan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak veteran antara lain berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlindungan hukum, serta keringanan pembayaran BPJS. Pemenuhan hak tersebut membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Asep mendorong pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait berperan aktif membantu proses pendataan serta penyelesaian administrasi veteran. Menurutnya, masih terdapat veteran yang menghadapi kendala dalam melengkapi persyaratan administrasi.

“Dengan adanya workshop ini para pemangku kepentingan terkait hak veteran, khususnya di kewilayahan, harus lebih aktif lagi,” ucapnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan kepolisian, Disdukcapil, jajaran TNI, serta veteran dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah. Pemerintah Kota Palu berharap koordinasi dan verifikasi data dapat memperkuat pelayanan sekaligus memastikan penghargaan negara kepada para veteran diberikan secara tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....