Jaga Kebersihan Ruang Publik, DLH Palu Evaluasi Berkala Pelaku Kuliner dan UMKM

  • 25 Agt 2026 14:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dalam memastikan kebersihan ruang publik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu secara rutin menggelar evalausi berkala kepada pelaku UMKM dan kuliner yang berdagang di daerah ini. Hal tersebut dilakukan guna memastikan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi kebersihan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, menuturkan evaluasi tersebut membahas pengelolaan iuran, retribusi, hingga kebersihan lingkugan tempat usaha. Dalam proses pengawasan, pendekatan persuasif melalui pembinaan intensif tetap menjadi prioritas utama agar kesadaran menjaga kebersihan dapat tumbuh mandiri.

"Sama seperti yang biasa kita lakukan. Kalau andai kata ada permasalahan di warung makan dan sebagainya atau masalah kebersihan. Tapi tidak langsung, pasti ada pembinaan dulu dan sebagainya," ucap Ibnu Mundzir saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin 24 Agustus 2026.

Meski demikian, ia menekankan bagi pihak yang terbukti melanggar kesepakatan tata kelola lingkungan, tindakan tegas akan diambil. Pemberlakuan sanksi penutupan operasional sementara selama dua hari akan diterapkan kepada pelaku usaha yang melanggar kesepakatan bersama.

"Contoh di Baruga (Vatulemo), tiba-tiba ada kesepakatan yang dilanggar oleh para pedagang, paling kami tutup dulu satu, dua hari, baru kemudian dibersihkan oleh para pedagang sendiri, baru dilaksanakan pembukaan kembali. Seperti biasa kan fungsinya kita kan edukasi sebenarnya," tambahnya.

Ibnu Mundzir menegaskan penertiban dan penutupan sementara tersebut diambil agar para pemilik lapak memiliki rasa tanggung jawab penuh terhadap kebersihan sekitar. Ia memastikan langkah penutupan sementara baru diambil apabila pembinaan persuasif serta sanksi denda yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh pedagang.

Khusus di kawasan Baruga Vatulemo, sejumlah pedagang telah dijatuhi sanksi denda akibat melanggar ketentuan Surat Edaran Peduli Lingkungan. Pengawasan tersebut menerapkan sistem batas wilayah teritori, di mana pedagang wajib bertanggung jawab atas seluruh keberadaan sampah di sekitar lapaknya.

"kalau dia bilang "Oh, itu bukan sampah saya." Tapi kalau andai kata ada wilayah teritorinya makanya sekarang kan sistemnya kayak begitu. Jadi, bukan selalu harus sampah yang dihasilkan Pak tapi sampah yang ada di teritori dia tapi kemudian dianggap mengotor, maka dia yang kena. Makanya proses saling mengingatkan itu kejadian di situ," tegas Ibnu Mundzir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....