Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan
- 24 Agt 2026 22:18 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026.
Melalui maklumat tersebut, masyarakat diingatkan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun apabila berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan gangguan kesehatan. Kapolda juga menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan penerbitan maklumat merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi karhutla di wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, pencegahan membutuhkan kepatuhan masyarakat sekaligus kesiapsiagaan aparat di lapangan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait karena akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” ujar Achmad, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses secara hukum. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Maklumat juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya Pasal 308 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain penegakan hukum, masyarakat diminta berperan aktif mencegah karhutla dengan segera melaporkan aktivitas pembakaran kepada kepolisian maupun aparat terkait. Pelaporan dini diperlukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
Polda Sulawesi Tengah juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut disertai upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pembakaran yang melanggar hukum.
Achmad mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat meningkatkan risiko kebakaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan serta masyarakat.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama kita cegah karhutla dan segera laporkan apabila menemukan pembakaran hutan atau lahan,” ucapnya.
Polda Sulteng berharap masyarakat mematuhi maklumat tersebut sebagai upaya bersama menjaga keselamatan, kualitas lingkungan, dan mencegah kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....