Kabupaten Poso Tingkatkan Upaya Penanggulangan Anak Tidak Sekolah

  • 21 Agt 2026 14:37 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso - Pemerintah Kabupaten Poso memperkuat upaya penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kegiatan pendampingan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah tersebut berlangsung di Ruang Pogombo Kantor Bupati Poso dan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., mewakili Bupati Poso.

Dalam arahan tertulis Bupati Poso yang dibacakan Sekretaris Daerah, persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya berkaitan dengan sektor pendidikan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial, ekonomi, masa depan keluarga, serta kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Poso.

Bupati menegaskan, penanggulangan ATS merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Penanganan tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga perlu melibatkan Bapelitbangda, Dinas Sosial, Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, BPS, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan mulai dari pendataan, verifikasi dan identifikasi penyebab anak tidak sekolah, hingga penjangkauan, pendampingan keluarga serta memastikan anak kembali memperoleh hak atas layanan pendidikan.

Bupati juga meminta agar kegiatan pendampingan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

“Target kita harus jelas: angka ATS harus turun dan semakin banyak anak Poso yang kembali mendapatkan hak pendidikannya,” tegas Bupati Poso.

Selain penanganan ATS, Pemerintah Kabupaten Poso juga menekankan pentingnya pelaksanaan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah. Program tersebut dinilai membutuhkan komitmen dan dukungan seluruh pihak agar anak memperoleh fondasi pendidikan sejak usia dini.

Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikdasmen, Adi Nugroho, S.H., M.Ap., mengatakan kegiatan pendampingan diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang dapat dikawal secara berkelanjutan.

“Kami berharap rencana tingkat lanjut nanti menjadi pijakan awal dalam menyusun rencana aksi daerah,” ujarnya.

Adi menjelaskan, Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disusun harus menjadi komitmen bersama dari hasil diskusi seluruh pihak. RTL tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi daerah untuk pengentasan Anak Putus Sekolah maupun Anak Tidak Sekolah.

Menurutnya, rencana aksi tersebut perlu terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah sehingga upaya penanganan ATS dapat dilakukan secara sistematis, berkelanjutan dan selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026.

Adi juga mendorong peserta untuk memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang berbagi pengalaman dan praktik baik dalam menangani ATS di Kabupaten Poso.

“Nanti juga jika memang praktik baik yang Bapak Ibu sampaikan, tidak tertutup kemungkinan juga bisa kita replikasi, kita terapkan juga di tataran pusat,” katanya.

Ia berharap pendampingan tersebut menghasilkan RTL yang implementatif dan dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Poso dalam menyusun langkah konkret untuk menurunkan angka Anak Tidak Sekolah.

Kegiatan tersebut diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, camat, lurah, Ketua Pokja Bunda PAUD Kabupaten Poso, pengawas pendidikan, unsur Kementerian Agama serta Kepala BPS Kabupaten Poso.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....