Praperadilan Beny Robot Ditolak, Penetapan Tersangka Dipastikan Sesuai Prosedur

  • 20 Agt 2026 18:04 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Beny Robot terhadap Polda Sulawesi Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Pal, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Deni Lipu dengan panitera pengganti Yenny. Polda Sulawesi Tengah selaku termohon menghadirkan Tim Kuasa Termohon dari Bidang Hukum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.

Permohonan praperadilan diajukan Beny Robot melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham. Pemohon mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan dianggap memiliki cacat prosedural.

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menetapkan biaya perkara nihil. Hakim juga menilai pemohon kurang cermat dalam menyusun permohonan praperadilan yang diajukan.

Pertimbangan hakim antara lain berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan pemohon dalam permohonannya. Hakim menilai terdapat ketidaktepatan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik juga dinilai telah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

"Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Andrie mengatakan, kehadiran Tim Kuasa Termohon dalam persidangan merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan. Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Proses penegakan hukum juga harus tetap mengedepankan ketelitian, kecermatan, profesionalitas, dan penggunaan alat bukti yang sah.

"Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri," katanya.

Andrie menegaskan, Polda Sulteng akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga proses penegakan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....