Terdaftar di BPJamsostek, Ahli Waris Peternak Dapat Santunan JKM Rp. 42 Juta
- 20 Agt 2026 15:05 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu— BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, Selasa, 04 Agustus 2026, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 juta kepada ahli waris almarhumah Nuripa, yang diwakili oleh Lisman, selaku ahli waris. Almarhumah Nuripa yang merupakan warga di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu semasa hidup bekerja sebagai peternak kambing dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih dua tahun.
Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi almarhumah hingga akhirnya manfaat Jaminan Kematian dapat diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, Kamis, 20 Agustus 2026 mengatakan santunan JKM merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhumah Nuripa. Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 juta ini merupakan hak yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan atas kepesertaan almarhumah di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dirinya juga berharap manfaat BPJamsostek ini dapat membantu meringankan beban keluarga dan memberikan dukungan bagi keberlangsungan kehidupan keluarga yang ditinggalkan. Nursalam juga mengajak seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti peternak, petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri, untuk memastikan dirinya telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting bagi setiap pekerja. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” terang Makmur.
Ditambahkan penyerahan santunan kepada ahli waris almarhumah Nuripa menjadi salah satu bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hadir hingga ke tingkat masyarakat. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga, sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja di Sulawesi Tengah.
“Sampai saat ini kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, tak terkecuali pekerja bukan penerima upah. Pemberian santunan ini diharapkan juga bisa mendorong keluarga peserta yang telah meninggal ikut terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan setelah merasakan langsung manfaatnya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....