Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157.308 Material Regident Usang

  • 20 Agt 2026 07:07 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026 melakukan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa material registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor. Kegiatan yang berlangsung di Mako Ditlantas Polda Sulteng, dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Agung Tri Widiantoro.

Pemusnahan BMN dilakukan terhadap sejumlah material Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak lagi digunakan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan/atau dihancurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh pejabat dan personel terkait sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan serta penghapusan BMN.

Kombes Pol. Agung Tri Widiantoro mengatakan, material yang dimusnahkan merupakan dokumen dan perlengkapan Regident yang telah melewati masa penggunaan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan material tersebut tidak kembali digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Material yang dimusnahkan merupakan BMN berupa materiel Regident yang sudah dalam kondisi usang dan tidak dapat digunakan lagi,” jelas Agung.

Ia merinci, salah satu material yang dimusnahkan yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 6.308 keping. Material tersebut merupakan tahun perolehan 2017 dan seluruhnya berada dalam kondisi usang. BMN tersebut merupakan material spektek lama dan sudah tidak bisa digunakan dipelayanan penerbitan satpas SIM maupun di mobil simling karena sudah ada Spektek terbaru kartu Smart SIM.

“Kami juga memusnahkan Blanko Mutasi Ranmor sebanyak 1.000 lembar dengan tahun perolehan 2017 dalam kondisi usang BMN tersebut tdk bisa digunakan lagi karena di dalam material tersebut masih memakai aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 sedangkan material mutasi yang berlaku saat ini menggunakan aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” tuturnya.

Sticker Pengesahan sebanyak 150.000 lembar dengan tahun perolehan 2018 juga turut dimusnahkan karena BMN tersebut tidak bisa digunakan lagi karena sudah tidak diatur lagi tatif PNBP nya dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri. Kombes Agung Tri Widiantoro menegaskan, pemusnahan material Regident yang sudah usang merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen maupun perlengkapan yang sudah tidak berlaku.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan seluruh material Regident yang sudah tidak berlaku lagi dikelola dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah penyalahgunaan serta mendukung pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....