Berkelakuan Baik, 2.534 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Kemerdekaan

  • 17 Agt 2026 13:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Di moment Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -81 tahun 2026 dan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses hukum dengan baik serta tidak melakukan pelanggaran, Kementerian IMIPAS RI memberi remisi atau pengurangan masa tahanan bagi sejumlah warga binaan di Indonesia umumnya dan Sulawesi Tengah khususnya. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dokter Reny A. Lamadjido, Senin, 17 Agustus 2026, usai memberikan remisi secara simbolis bagi warga binaan mengatakan perhatian pemerintah terhadap masyarakat khususnya warga binaan diharapkan dapat dimaknai dengan melakukan hal positif.

Ditambahkan melalui apresiasi pemerintah terhadap warga binaan, wabin yang dinyatakan bebas diharapkan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga berkomitmen memberi pendampingan dan pembinaan bagi warga binaan melalui 9 program berani, diantaranya berani sejahtera.

“Imbauan kepada adik-adik atau bapak-bapak ibu yang sudah bebas tadi itu untuk tidak berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan. Kemudian kami juga pemerintah provinsi itu juga memberikan mereka pendampingan misalnya mereka mau bertani, mereka mau peternakan kita akan memberikan bibit-bibit. Kita berikan itu, supaya mereka keluar dari sini betul-betul dia bisa mandiri, berusaha sehingga dia tidak bergantung kepada orang lain,” jelas Wakil Gubernur.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan seluruh warga binaan yang mendapat remisi merupakan wabin yang tidak melakukan pelanggaran selama masa pembinaan. Ditambahkan untuk Remisi Khusus Kemerdekaan saat ini sebanyak 2.534 warga binaan memperoleh remisi dimana 23 diantaranya dinyatakan bebas.

Bagi warga binaan yang dinyatakan bebas usai mendapat remisi diharapkan dapat kembali ketengah masyarakat serta melakukan aktivitas positif. Dirinya juga minta masyarakat untuk tidak mengucilkan wabin yang telah dinyatakan bebas.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat yang ada di Sulawesi Tengah agar dapat menerima mereka narapidana yang sudah bebas. Karena mereka sudah dibina di dalam lapas dan mengakui segala kekhilafan, kesalahannya dan mereka ingin bertobat dan ingin kembali ke tengah-tengah masyarakat menjadi warga negara yang baik,” ujarnya.

Sementara untuk lingkup Lapas Kelas IIA Palu, Kalapas Makmur mengatakan dari sekitar 687 warga binaan yang ada 593 diantaranya mendapatkan remisi khusus kemerdekaan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan. Diakui pemberian remisi ini berlaku bagi wabin yang telah memenuhi syarat diantaranya bukan wabin yang mendapat masa hukuman seumur hidup.

“Penilaiannya pertama selama menjalani pidana di dalam tidak pernah melakukan pelanggaran, tidak pernah register F, dia berkelakuan baik, mengikuti semua kegiatan pembinaan di dalam Lapas. Kemudian ini warga binaan bukan yang menjalani masa hukuman seumur hidup. Berarti kami wajib memberikan haknya sebagai warga binaan yang ada di Lapas Kelas II Palu,” kata Kalapas.

Pemberian remisi Kemerdekaan yang digelar di Lapas Kelas IIA Palu juga dirangkaikan dengan penyerahan kunci rumah yang telah direnovasi untuk 1 warga binaan yang dinyatakan bebas. Kebijakan renovasi rumah tidak layak huni oleh Kanwil Ditjenpas Sulteng terhadap rumah milik wabin tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas dalam mendorong warga binaan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Pemberian remisi terhadap warga binaan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kementerian IMIPAS setiap moment penting, mulai dari Hari Kemerdekaan, dan hari besar keagamaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....