Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Kontribusi Fiskal PT CPM untuk Daerah

  • 14 Agt 2026 16:11 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri mempertanyakan besaran kontribusi fiskal dari aktivitas pertambangan emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Kota Palu, terhadap daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Pertanyaan tersebut seiring aktivitas produksi PT CPM yang mengoperasikan fasilitas pengolahan bijih emas di Poboya dengan kapasitas sekitar 4.000 hingga 4.500 ton material per hari.

Menurut Safri, besarnya aktivitas produksi harus disertai kejelasan mengenai manfaat fiskal yang diterima negara maupun daerah. Ia meminta pemerintah membuka data penerimaan dari aktivitas pertambangan PT CPM, termasuk besaran DBH yang kembali ke Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

“Pertanyaannya sederhana, dari aktivitas pertambangan sebesar itu, berapa yang masuk ke negara dan berapa yang kembali ke daerah? Jangan sampai kita hanya tahu ada tambang dan ada produksi, tetapi tidak pernah tahu berapa manfaat fiskalnya untuk daerah,” kata Safri dalam keterangannya di Palu, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai transparansi penerimaan penting karena aktivitas pertambangan tersebut memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi daerah.

“Kita ingin investasi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah. Kalau sumber daya alamnya diambil dari Sulteng, maka masyarakat harus bisa melihat secara jelas apa yang mereka dapatkan,” ujar dia.

Di samping itu, ia juga meminta pemerintah provinsi tidak menjadikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tolok ukur utama kontribusi perusahaan terhadap daerah. CSR dan DBH, kata dia, memiliki fungsi serta mekanisme yang berbeda.

“Pemerintah jangan hanya menikmati CSR, lalu lupa mempertanyakan DBH. CSR bukan pengganti hak fiskal daerah. Pemerintah harus tahu berapa yang masuk ke kas negara dan berapa yang kembali ke daerah dari kekayaan alam yang diambil dari wilayah kita,” kata dia menegaskan.

Olehnya, Safri mendorong pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh data penerimaan dari aktivitas PT CPM secara menyeluruh. Data tersebut, lanjutnya, mencakup volume produksi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, hingga besaran DBH yang dialokasikan kepada daerah.

“Yang harus kita lihat bukan hanya apakah perusahaan menjalankan CSR, tetapi juga berapa penerimaan negaranya, berapa royalti, berapa DBH, dan berapa yang benar-benar kembali ke daerah,” ujarnya.

Safri menegaskan, sorotan terhadap kontribusi fiskal PT CPM bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. DPRD, menurutnya, justru berkepentingan memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat dan daerah.

“Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi dalam jumlah besar, manfaatnya juga harus bisa dirasakan masyarakat. Jangan sampai yang terlihat hanya aktivitas produksinya dan CSR-nya, sementara kontribusi fiskalnya tidak jelas,” katanya.

Ia meminta transparansi penerimaan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Poboya. Dengan keterbukaan data tersebut, masyarakat dapat melihat hubungan antara kegiatan produksi, penerimaan negara, DBH, manfaat ekonomi, dan tanggung jawab perusahaan terhadap daerah.

PT CPM merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk kegiatan pertambangan emas di Poboya. Izin operasi produksi perusahaan diberikan sejak 2017 dan disebut berlaku hingga 30 Desember 2050.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....