DPRD Sulteng Sahkan Dua Perda Baru Terkait Narkotika dan CSR Perusahaan
- 12 Agt 2026 08:58 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - DPRD Sulawesi Tengah mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Selasa 11 Agustus 2026. Kedua regulasi tersebut mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Masing-masing regulasi tersebut telah melalui tahapan pembahasan mendalam di tingkat Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Adapun finalisasi dan fasilitasi dirampungkan bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.
Berdasarkan hasil tersebut, kedua rancangan tersebut dinilai lalyak dari sisi substansi dan telah memenuuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi ini memperkuat legalitas Pemprov Sulteng dalam mengawal isu sosial dan iklim investasi daerah.
"Upaya habilitasi medis terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkotika dan prokusor narkotika dibutuhkan peran pemerintah daerah," ucap anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tengah, Hartati, dalam laporan yang dibacakan.
Sementara itu, Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ditetapkan sebagai landasan hukum bagi badan usaha dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Melalui aturan ini, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat berjalan terarah dan selaras dengan prioritas pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi badan usaha mengimplementasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Provinsi Sulawesi Tengah, diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya agar selaras dengan tujuan dan sasaran rencana pembangunan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah," tutur anggota Bapemperda DPRD Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia.
Dengan penetapan regulasi baru tersebut, OPD pengampu tugas diimbau untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Rancangan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana akan segera disusun bersama Biro Hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....