OJK Sulteng Dorong Penindakan Tegas terhadap Pergadaian Ilegal
- 04 Agt 2026 12:55 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penindakan tegas terhadap pelaku usaha pergadaian yang masih beroperasi tanpa izin resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan jasa pergadaian ilegal.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengatakan saat ini masih terdapat 18 perusahaan pergadaian yang belum mengantongi izin resmi di Sulawesi Tengah. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan tengah menjalani proses pengurusan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan operasional. Terhadap usaha yang tetap beroperasi tanpa izin, OJK bersama Satgas PASTI akan melakukan langkah penindakan sesuai kewenangan, mulai dari penghentian kegiatan usaha hingga pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Bonny Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, sebagian besar aktivitas pergadaian ilegal tersebut beroperasi di Kota Palu. Karena itu, OJK terus memperkuat pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain penegakan hukum, OJK juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Upaya tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar hanya menggunakan layanan pergadaian yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Bonny mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa pergadaian ilegal karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti ketidakjelasan nilai taksiran barang, biaya yang tidak transparan, hingga hilangnya barang jaminan akibat tidak adanya perlindungan hukum.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pergadaian sebelum melakukan transaksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (SAT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....