OJK Sulteng Ajak Masyarakat Waspadai Risiko Gadai Ilegal
- 03 Agt 2026 19:26 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan gadai yang telah memiliki izin resmi. Penggunaan jasa gadai legal dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardy Putra, mengatakan masyarakat masih perlu meningkatkan literasi mengenai perbedaan perusahaan gadai legal dan ilegal. Menurutnya, penggunaan jasa gadai ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, mulai dari hilangnya barang jaminan hingga tidak adanya perlindungan bagi nasabah.
"Kalau gadai legal sudah ada aturan dan kewajiban perusahaan untuk menjaga barang yang dititipkan. Saat ditebus, barang harus tetap ada. Selain itu, ada tim penaksir yang menentukan nilai barang serta perlindungan bagi konsumennya," ujar Bonny Hardy Putra dalam Bincang Santai bersama insan media di Palu, Senin sore, 3 Agustus 2026.
Ia mencontohkan, masih ditemukan kasus masyarakat yang menggadaikan kendaraannya di lembaga gadai ilegal, namun saat hendak ditebus barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kondisi seperti itu, menurutnya, menjadi salah satu risiko yang dapat dihindari apabila masyarakat menggunakan perusahaan gadai yang berizin.
Bonny Hardy Putra menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh perusahaan gadai diwajibkan telah terdaftar paling lambat Januari 2026. Setelah batas waktu tersebut, perusahaan gadai yang belum mengantongi izin resmi tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
Ia menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada OJK apabila menemukan praktik gadai ilegal. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan OJK bersama instansi terkait.
"Kami mengajak masyarakat menggunakan produk keuangan yang legal karena risikonya jauh lebih kecil. Jika menemukan praktik gadai ilegal, silakan laporkan kepada OJK agar dapat kami tindak lanjuti sesuai kewenangan," kata Bonny Hardy Putra.
Selain melakukan pengawasan, OJK Provinsi Sulawesi Tengah akan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat bersama insan media, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan layanan jasa keuangan yang legal dan terhindar dari berbagai risiko.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....