Ditlantas Sulteng: Kesadaran Warga Kunci Kepatuhan Pajak Kendaraan

  • 03 Agt 2026 14:22 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah menilai faktor kesadaran masyarakat masih menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, AKP Mariyanto, S.H., M.H dalam dialog Palu Menyapa RRI Palu, Senin 3 Agustus 2026, membahas program insentif pajak kendaraan bermotor.

AKP Mariyanto mengatakan, masih adanya masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan status pajak mati selama bertahun-tahun dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya rendahnya pemahaman mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Pertama faktor budaya dan kesadaran masyarakat. Masih ada yang belum memahami bahwa pajak yang dibayarkan juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah,” katanya.

Selain faktor kesadaran, kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu penyebab sebagian wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.

Ia menyebutkan, kepolisian terus membangun sinergi bersama Bapenda dan Jasa Raharja untuk mendukung program insentif pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 September 2026.

Sosialisasi juga telah dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial kepolisian dan jajaran satuan lalu lintas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

AKP Mariyanto mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak sebagai kesempatan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan.

Setelah program berakhir, kepolisian tetap akan melakukan edukasi serta penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dengan penuh kesadaran. Kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....