Bapenda Sulteng: Insentif Pajak Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

  • 03 Agt 2026 14:27 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan program insentif pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan 3 Agustus hingga 5 September 2026 bukan bentuk memanjakan masyarakat yang menunggak pajak, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Ichsan, S.STP., M.Si. dalam dialog Palu Menyapa RRI Palu, Senin 3 Agustus 2026, dengan topik “Pembebasan Denda Pajak, Solusi PAD atau Manjakan Penunggak?”.

Moh. Ichsan menjelaskan, kebijakan pembebasan denda hingga 100 persen dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Program ini bukan untuk memanjakan penunggak pajak, tetapi memberikan kesempatan terbatas agar mereka kembali menjadi wajib pajak yang patuh. Tujuannya mengurangi tunggakan, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan PAD,” jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bagian dari momentum memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari sisi fiskal, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Sementara dari sisi sosial dan ekonomi, kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Bapenda Sulteng juga memastikan kesiapan seluruh layanan Samsat di 13 kabupaten/kota selama pelaksanaan program, dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Moh. Ichsan menambahkan, indikator keberhasilan program tidak hanya dilihat dari peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertambahnya jumlah kendaraan yang kembali aktif membayar pajak serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Bapenda Mobile Sulteng untuk mengetahui besaran pajak kendaraan sebelum melakukan pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....