Imigrasi Palu Deportasi WNA Tiongkok Pelanggar Aturan Keimigrasian

  • 01 Agt 2026 18:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Sabtu 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian.

Sebelumnya, warga negara asing tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan petugas Imigrasi Palu. Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan melakukan pernikahan secara tidak resmi saat berada di wilayah Indonesia sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara," ujar Muhammad Akmal.

Ia menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak warga negara asing selama proses penanganan.

Muhammad Akmal menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan keimigrasian secara berkala serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait.

Imigrasi Palu juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di lingkungan sekitarnya, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....