Imigrasi Palu Proses Deportasi WN Tiongkok yang Menikah Siri dengan Warga Buol

  • 31 Jul 2026 10:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memproses pendeportasian seorang warga negara Tiongkok berinisial Li Zhenkai setelah diketahui melangsungkan pernikahan secara agama dengan seorang warga negara Indonesia di Kabupaten Buol tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan informasi mengenai pernikahan tersebut pertama kali diterima pada Minggu 26 Juli 2026 dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Imigrasi Palu dan Kesbangpol yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

"Setelah dilakukan koordinasi, kami meminta Kesbangpol mendatangkan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 30 Juli 2026, yang bersangkutan hadir dan langsung dilakukan pemeriksaan," kata Akmal saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Kamis 30 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Li Zhenkai tidak memiliki izin dari Pemerintah Tiongkok untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Akibatnya, pernikahan yang dilakukan secara agama tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat diakui sebagai pernikahan yang sah secara hukum.

Akmal menjelaskan, Li Zhenkai mengenal calon istrinya, Ayu Ado, saat keduanya bekerja di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sekitar tiga tahun lalu. Hubungan keduanya berlanjut selama kurang lebih satu tahun. Setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, Li Zhenkai kembali masuk ke Indonesia pada 21 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan menemui pasangannya dan melangsungkan pernikahan di Desa Lakea, Kabupaten Buol.

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, dokumen perjalanan, serta dokumentasi prosesi pernikahan. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Palu menerapkan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus, mengatakan proses deportasi terhadap Li Chengkai masih menunggu koordinasi dengan maskapai penerbangan.

Menurut dia, jadwal pemulangan harus disesuaikan dengan ketentuan maskapai, termasuk mekanisme pemulangan deportan melalui maskapai yang sama dengan yang digunakan saat memasuki wilayah Indonesia.

Pihak Imigrasi menegaskan seluruh proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....