Lapas Perempuan Palu Gandeng PERADI, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
- 30 Jul 2026 13:49 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Sigi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu untuk menghadirkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Klinik Hukum dan Pemberdayaan Hak Warga Binaan yang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas III Palu, Kamis 30 Juli 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, bersama Ketua DPC PERADI Kota Palu, Ito Lawputra, serta disaksikan jajaran Lapas, pengurus PERADI, dan 40 warga binaan. Program ini bertujuan memperluas akses bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), meningkatkan literasi hukum, serta memperkuat layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap keadilan. Menurutnya, bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi sebagai bagian dari proses pembinaan.
"Hari ini kita tidak hanya menandatangani sebuah dokumen kerja sama, tetapi membangun komitmen bersama untuk memastikan setiap warga binaan perempuan memperoleh akses terhadap keadilan. Bantuan hukum merupakan hak yang harus dipenuhi," ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut juga mendukung implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sekaligus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Yoesiana berharap kerja sama itu dapat berjalan berkelanjutan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Palu, Ito Lawputra, menegaskan profesi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan. Melalui kerja sama tersebut, PERADI siap memberikan pendampingan, edukasi, serta layanan bantuan hukum secara pro bono bagi warga binaan perempuan yang membutuhkan.
Selama dua tahun ke depan, kedua pihak akan melaksanakan sejumlah program, di antaranya literasi hukum tematik setiap tiga bulan, bimbingan kesadaran hukum bagi warga binaan menjelang bebas, serta forum diskusi dan pelatihan bagi petugas pemasyarakatan mengenai penanganan perkara berperspektif gender, mitigasi risiko hukum, hingga perkembangan regulasi.
Salah seorang warga binaan berinisial RD mengaku bersyukur atas hadirnya program tersebut karena memberikan kesempatan untuk memahami hak-haknya secara lebih baik. Melalui kerja sama ini, Lapas Perempuan Kelas III Palu dan DPC PERADI Kota Palu berharap dapat membangun pembinaan yang lebih humanis, memperkuat kesadaran hukum warga binaan, serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah kembali ke masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....