Sambut HUT ke 81 RI, Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

  • 30 Jul 2026 12:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut memberikan pembebasan denda pajak serta pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, S.STP., M.M., mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 tentang Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

"Informasi yang beredar di masyarakat itu betul adanya. Sudah terbit Keputusan Gubernur tentang program insentif pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2026," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis 30 Juli 2026.

Andi Irman menjelaskan, terdapat tiga bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kedua, pengurangan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen untuk tunggakan hingga tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketiga, pemberian insentif serupa bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Tengah.

"Untuk kendaraan yang mutasi masuk ke Sulawesi Tengah juga diberikan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen," jelasnya.

Menurut Andi Irman, Program insentif tersebut akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026, serta nantinya kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Kami melihat masih banyak kendaraan yang menunggak pajak karena masyarakat merasa beban dendanya cukup besar. Melalui program ini pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengajak mereka kembali melakukan registrasi kendaraan," katanya.

Selain membantu masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Bapenda mencatat masih terdapat cukup banyak kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir.

"Kami berharap setelah memanfaatkan program ini, masyarakat bisa kembali taat membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah memanfaatkan kesempatan tersebut karena waktu pelaksanaannya relatif singkat.

"Kami berharap informasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga ke desa-desa sehingga program ini benar-benar dimanfaatkan untuk melengkapi administrasi kendaraan bermotor," katanya.

Andi Irman menambahkan, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat tidak hanya menjadi sumber pendapatan Pemerintah Provinsi, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung pembangunan daerah.

"Sebagian besar penerimaan pajak kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, manfaatnya juga kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....