Maraknya Main Hakim Sendiri, Ketua MUI Kota Palu: Tidak Dibenarkan dalam Agama

  • 28 Jul 2026 11:26 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin merespons pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Palu pada Minggu malam, dengan seorang ayah dan anak meninggal dunia serta ibu dalam kondisi kritis.
  • Zainal Abidin menegaskan bahwa menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama Islam maupun hukum negara.
  • Dalam perspektif Islam, menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak benar dan bertentangan dengan nilai-nilai agama.

RRI.CO.ID, Palu - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Zainal Abidin, merespons tragedi pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam itu menyebabkan seorang ayah dan anak meninggal dunia, sementara sang ibu kritis di rumah sakit.

Zainal menegaskan, tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama maupun hukum. Dalam Islam ucapnya, menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang tidak benar.

"Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Zainal, Senin 27 Juli 2026.

Ia juga menyoroti fenomena main hakim sendiri yang masih terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi melahirkan apa yang disebut sebagai hukum rimba.

Fenomena tersebut, menurutnya, terlihat dalam sejumlah kasus ketika seseorang yang diduga melakukan pencurian, justru dihakimi massa hingga kehilangan nyawa.

“Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan dihakimi sendiri,” ucap Zainal.

Selain itu, ia menilai maraknya aksi main hakim sendiri juga dapat menjadi tanda adanya persoalan kepercayaan sebagian masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Proses mengadili seseorang harus dilakukan melalui pengadilan, sehingg tidak boleh ada pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Zainal juga melihat faktor ekonomi sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Tekanan ekonomi hingga kondisi kehidupan yang semakin berat, menurutnya, dapat mendorong seseorang mengambil jalan pintas dan menghalalkan berbagai cara.

“Kesulitan ekonomi memang dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi seseorang melakukan tindakan kriminal,” tuturnya.

Meski demikian, Guru Besar UIN Datokarama Palu itu menegaskan, kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....