Perselisihan PT MIM dan 14 Mantan Karyawan Akhirnya Berujung Damai
- 27 Jul 2026 18:13 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Perselisihan hubungan industrial antara PT Malachite International Mining (PT MIM) dengan 14 mantan karyawan damai melalui proses mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta van Dading) yang ditandatangani para pihak pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Ruang Mediasi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu.
Sebanyak 14 perkara yang diselesaikan melalui mediasi itu sebelumnya terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dengan nomor register 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 20, 21, dan 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pal. Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Non Hakim yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu.
Head of HRD Department PT Malachite International Mining, M Rifki Fahzen mengatakan, perusahaan mengapresiasi tercapainya kesepakatan damai tersebut sebagai bentuk penyelesaian yang mengedepankan musyawarah.
"PT MIM berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pekerja," kata dia di Palu, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, perusahaan sejak awal mengedepankan kesejahteraan tenaga kerja serta pertumbuhan bersama antara perusahaan dan karyawan.
Rifki juga menyampaikan penghargaan kepada serikat pekerja yang selama ini berperan sebagai mitra perusahaan dalam menyampaikan aspirasi para pekerja.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Malachite International Mining, Agus Rahmat Jaya mengatakan penyelesaian ke-14 perkara tersebut merupakan hasil komunikasi yang konstruktif dan itikad baik dari seluruh pihak selama proses persidangan berlangsung.
"Pencabutan permohonan verzet dan penandatanganan Akta Perdamaian menjadi wujud kepatuhan perusahaan terhadap proses hukum sekaligus penghormatan terhadap hak-hak normatif para karyawan," tutur Agus.
Agus turut menyampaikan apresiasi kepada Mediator Non Hakim dan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu yang telah memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Serikat Pekerja sekaligus para penggugat, Ilyas mengatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelesaian sengketa yang telah dilalui, mulai dari perundingan bipartit, persidangan, hingga proses mediasi.
Menurutnya, serikat pekerja selalu mengedepankan pendekatan komunikasi yang humanis dan kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum. Langkah hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak normatif anggota terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian tersebut, para pihak selanjutnya bersama-sama mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar kesepakatan itu dikukuhkan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kekuatan eksekutorial.
Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih harmonis di lingkungan PT Malachite International Mining, khususnya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....