Satgas PKA Paparkan Konflik Agraria di Sulteng, Morowali Utara Terbanyak

  • 27 Jul 2026 16:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan potret konflik agraria di Sulawesi Tengah dalam audiensi bersama perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Febry Joko Arianto, di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin 27 Juli 2026. Dalam pemaparannya , Eva mengungkapkan hingga Maret 2026 Satgas PKA telah menerima laporan konflik pertanahan di 103 desa dengan luas sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Berdasarkan data Satgas PKA, Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik agraria terbanyak, yakni 21 kasus. Selanjutnya Morowali sebanyak 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus. Eva menjelaskan konflik yang paling dominan berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama berkaitan dengan persoalan Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mengungkapkan sekitar 70 persen perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan sawit yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu utama konflik agraria sekaligus berdampak pada kerugian daerah dan masyarakat.

“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” ujar Eva.

Selain persoalan legalitas lahan, Satgas PKA juga memperkirakan kebocoran penerimaan daerah dari sektor perkebunan mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun akibat tidak optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah. Di sisi lain, hak masyarakat atas kebun plasma seluas 11.656 hektare yang seharusnya disediakan oleh PT KLS, PT TEN, dan PT CMP belum terealisasi, sehingga potensi pendapatan masyarakat sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.

Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menata ulang tata kelola agraria agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....