Reforma Agraria 2026 di Poso Mulai Dimatangkan, Penataan Aset dan Akses Jadi Fokus

  • 24 Jul 2026 21:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso - Pemerintah Kabupaten Poso mulai mematangkan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, di Ruang Rapat Pogombo, Kantor Bupati Poso, Kamis 23 Juli 2026.

Rapat dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., Wakil Bupati Poso, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah yang tergabung dalam Tim GTRA, para camat, serta tokoh masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Amanda Maisura, menjelaskan pelaksanaan GTRA 2026 akan melalui enam tahapan, mulai dari pembentukan tim, rapat koordinasi, identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), integrasi penataan aset dan akses, pembentukan Kampung Reforma Agraria, hingga penyusunan data pelaksanaan reforma agraria melalui usulan TORA. Seluruh tahapan akan dievaluasi secara berkala hingga penyusunan laporan akhir.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan usulan lokasi inventarisasi TORA seluas 705,9290 hektare yang berada di kawasan Enclave Areal Transmigrasi/Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore. Selain itu, dua desa diusulkan sebagai Kampung Reforma Agraria, yakni Desa Kelei di Kecamatan Pamona Timur yang memiliki potensi sektor pertanian, ketahanan pangan, dan bahan galian, serta Desa Masani di Kecamatan Poso Pesisir dengan potensi komoditas unggulan seperti jagung, padi, durian, kelapa, kakao, cengkeh, kopi, merica, jahe, hingga alpukat.

Bupati Poso, Verna G.M. Inkiriwang, menegaskan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada penataan kepemilikan tanah, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya agraria yang adil dan berkelanjutan.

Menurutnya, Kabupaten Poso memiliki potensi sumber daya alam yang besar sehingga pengelolaan pertanahan harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan instansi yang tergabung dalam Tim GTRA untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, menyajikan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat selama proses pelaksanaan reforma agraria.

"Keberhasilan reforma agraria tidak dapat dicapai oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi, komitmen, integritas, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Poso," tegas Verna.

Sebagai tindak lanjut, Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Poso dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026, sementara seluruh rangkaian pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026 ditargetkan selesai pada November 2026, ditandai dengan penerbitan sertifikat dan pembukuan hak atas tanah bagi masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....