Ombudsman Pastikan PMBM MAN 2 Kota Palu Berjalan Sesuai Juknis Kemenag

  • 03 Jul 2026 10:40 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di MAN 2 Kota Palu telah berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Agama. Hal tersebut diketahui setelah Ombudsman melakukan evaluasi dan pemantauan pada fase akhir pelaksanaan PMBM, Rabu 1 Juli 2026.

Kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Kepala MAN 2 Kota Palu, panitia PMBM, Kepala Urusan Tata Usaha, serta para wakil kepala madrasah. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala MAN 2 Kota Palu menjelaskan bahwa seluruh proses penerimaan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran berbasis digital, seleksi administrasi, hingga penetapan kelulusan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama.

Tim Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi data dan verifikasi dokumen guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan PMBM, termasuk memastikan proses daftar ulang tidak disertai pungutan yang bertentangan dengan regulasi.

"Fokus utama kami dalam pengawasan ini adalah mengawal juknis secara ketat. Kami mengapresiasi komitmen Kepala MAN 2 Kota Palu beserta panitia yang menerapkan prinsip zero cost dalam proses seleksi. Pengelolaan keuangan komite juga harus bersifat akuntabel, sukarela, dan tidak boleh menjadi syarat kelulusan maupun daftar ulang siswa," ujar perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah.

Selain memeriksa aspek administrasi, Ombudsman juga menilai kesiapan madrasah dalam menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Selama pelaksanaan PMBM, MAN 2 Kota Palu dinilai responsif dengan membuka kanal pengaduan yang aktif sehingga berbagai pertanyaan maupun keberatan dari orang tua peserta didik dapat ditangani secara terbuka dan sesuai prosedur.

Kepala MAN 2 Kota Palu menyambut baik evaluasi yang dilakukan Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.

"Pengawasan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi dalam setiap proses penerimaan peserta didik baru," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman menyimpulkan pelaksanaan PMBM di MAN 2 Kota Palu telah berlangsung tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis Kementerian Agama, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan aspek keuangan.

Evaluasi tersebut diharapkan menjadi penguatan bagi madrasah untuk terus memberikan layanan pendidikan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....