Imigrasi Sulteng Perkuat Kapasitas Petugas TPI Bandara Mutiara Sis Al Jufri
- 01 Jul 2026 09:49 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melalui Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian menggelar pembekalan bagi petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu, Senin 29 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu itu diikuti pejabat dan petugas pemeriksaan keimigrasian yang bertugas di bandara internasional tersebut. Pembekalan diberikan sebagai upaya meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Lexie Aldrin Mangindaan, mengatakan petugas TPI memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
"Pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta kewaspadaan petugas TPI dalam menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal sekaligus mendukung keamanan negara," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai kode etik dan pelayanan prima, termasuk penerapan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), disiplin penampilan, serta penegasan larangan menerima gratifikasi dari penumpang.
Selain itu, petugas juga dibekali pemahaman mengenai dasar hukum pemeriksaan keimigrasian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara.
Materi yang diberikan mencakup seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian, mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, pengecekan daftar cegah dan tangkal, identifikasi biometrik, wawancara singkat, hingga peneraan tanda masuk dan keluar bagi pelintas batas negara.
Petugas juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan dokumen perjalanan palsu, impostor, penyalahgunaan izin tinggal, penyelundupan narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Menurut Lexie, kemampuan mendeteksi berbagai modus pelanggaran menjadi aspek penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif, terutama di bandara yang menjadi salah satu pintu gerbang utama mobilitas orang dari dan ke luar negeri.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia keimigrasian agar mampu memberikan pelayanan profesional sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....