IKA PMII Dorong Evaluasi DBH, Sebut Sulteng Berkontribusi tetapi Masih Dirugikan

  • 28 Jun 2026 14:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai reformulasi Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Organisasi tersebut menilai selama ini Sulteng belum memperoleh porsi penerimaan yang sebanding dengan kontribusinya sebagai salah satu daerah penghasil dan pusat hilirisasi mineral terbesar di Indonesia.

Pengurus PW IKA PMII Sulteng Muhammad Safri mengatakan, pihaknya akan mengawal perjuangan pemerintah daerah dalam mendorong perubahan kebijakan DBH melalui jalur politik maupun hukum. Hal itu disampaikannya di sela-sela pelantikan dan dialog publik PW IKA PMII Sulawesi Tengah bertajuk "Reformulasi Dana Bagi Hasil untuk Keadilan Fiskal antara Pusat dan Daerah", yang berlangsung di Kota Palu, Ahad, 28 Juni 2026.

Menurut Safri, dalam beberapa tahun terakhir Sulteng mengalami perkembangan industri yang sangat pesat, terutama sejak pemerintah menjalankan kebijakan hilirisasi mineral. Investasi berskala besar, katanya, terus berdatangan, kawasan industri berkembang, dan aktivitas pertambangan maupun pengolahan nikel meningkat signifikan. Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menjelaskan, pemerintah daerah justru harus menanggung berbagai konsekuensi dari aktivitas industri, mulai dari peningkatan kebutuhan pembangunan jalan, pelabuhan, jaringan air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan dampak lingkungan dan sosial akibat tingginya mobilitas tenaga kerja serta aktivitas pertambangan.

"Daerah menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat ketika muncul persoalan akibat aktivitas industri. Infrastruktur rusak karena lalu lintas kendaraan tambang, kebutuhan layanan publik meningkat, tekanan terhadap lingkungan semakin besar, tetapi kemampuan fiskal daerah masih sangat terbatas. Inilah ketimpangan yang harus diperbaiki," kata Safri.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara beban yang ditanggung daerah dengan manfaat fiskal yang diterima. Padahal, Sulawesi Tengah kini menjadi salah satu motor utama hilirisasi mineral nasional. Ia mengatakan, Sulteng saat ini memiliki empat kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai pusat pengolahan nikel di Indonesia.

Keberadaan kawasan tersebut telah mendorong peningkatan nilai tambah komoditas mineral sekaligus memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta penerimaan negara. Namun demikian, ia menilai formula pembagian DBH yang berlaku saat ini belum mampu mengakomodasi perubahan struktur ekonomi tersebut.

Regulasi masih lebih menitikberatkan pada aspek administratif daerah penghasil, sementara daerah yang menjadi pusat pengolahan dan menanggung dampak hilirisasi belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam skema pembagian penerimaan negara.

"Selama ini negara menikmati peningkatan penerimaan dari sektor mineral melalui pajak, royalti, maupun berbagai penerimaan negara lainnya. Akan tetapi, daerah yang menjadi lokasi hilirisasi justru masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Ini yang kami sebut sebagai ketimpangan fiskal," ujarnya.

Safri juga menyoroti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan Sulteng karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil daerah yang berperan sebagai penghasil sekaligus pengolah sumber daya mineral. Ia menilai penetapan tersebut akan berdampak terhadap besaran DBH yang diterima pemerintah daerah. Karena itu, PW IKA PMII Sulawesi Tengah berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan permohonan pengujian ke Mahkamah Agung.

Selain jalur hukum, IKA PMII Sulawesi Tengah juga akan melakukan langkah advokasi di tingkat nasional. Safri mengatakan pihaknya akan meminta Pengurus Besar (PB) IKA PMII melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi XI DPR RI serta Kementerian Keuangan untuk membahas secara khusus reformulasi DBH bagi Sulteng.

"Perjuangan tersebut bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memastikan adanya keadilan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa daerah yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional harus memperoleh ruang fiskal yang memadai agar mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Yang kami perjuangkan bukan sekadar tambahan anggaran. Yang kami dorong adalah keadilan fiskal. Sulawesi Tengah telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui hilirisasi nikel. Sudah seharusnya daerah juga memperoleh manfaat yang seimbang agar mampu membangun infrastruktur, memperbaiki pelayanan publik, dan mengatasi dampak sosial maupun lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri," tegas Safri.

Ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat mengevaluasi formula DBH sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan industri nasional, khususnya di daerah-daerah yang menjadi pusat hilirisasi sumber daya alam. Menurutnya, tanpa reformulasi kebijakan, ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah akan terus terjadi meskipun kontribusi daerah terhadap penerimaan negara terus meningkat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....