Bisnis Padel Berkembang Pesat, Bapenda Palu Mulai Data Wajib Pajak Hiburan

  • 27 Jun 2026 16:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Menjamurnya usaha lapangan padel di Kota Palu mulai mendapat perhatian Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Seiring meningkatnya popularitas olahraga tersebut, Bapenda melakukan pendataan terhadap usaha padel yang berpotensi menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan usaha lapangan padel yang beroperasi di berbagai wilayah Kota Palu.

"Sembilan usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kota Palu. Mulai dari Jalan Cumi-Cumi, Jalan Durian, Jalan Tanjung I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yojokodi, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jalan Asam, hingga Jalan Juanda," ujar Syarifuddin, Jumat 26 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, dua pengelola lapangan padel telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi wajib pajak, yakni Just Padel di Jalan Yojokodi dan MVP Padel di Jalan Gatot Subroto.

Syarifuddin menjelaskan, sebelum menetapkan pelaku usaha sebagai wajib pajak, Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait ketentuan perpajakan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban mereka.

"Syarat untuk menjadi wajib pajak, mereka harus melewati proses sosialisasi dulu. Baik perorangan maupun lembaga tidak bisa tiba-tiba kami jadikan wajib pajak. Bisa saja mereka memang belum memahami aturan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Namun demikian, Bapenda mencatat masih terdapat dua pengelola usaha padel yang belum memenuhi undangan sosialisasi meski telah dipanggil beberapa kali.

"Ada yang sudah kami undang sampai tiga kali tetapi tetap tidak hadir. Jika sudah tiga kali mengabaikan undangan, maka kami akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum untuk proses pembinaan dan edukasi lebih lanjut," tegasnya.

Bapenda menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap usaha padel memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah. Pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dan dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna jasa.

Melalui pendataan tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap kepatuhan pajak dari sektor olahraga dan hiburan dapat terus meningkat sehingga berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....