Musnahkan 19 Kg Narkoba, Kapolda : Narkoba Harus Diberantas Bersama

  • 26 Jun 2026 14:51 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu : Kapolda bersama sejumlah pimpinan instansi lingkup Sulawesi Tengah, Jumat, 26 Juni 2026, melakukan pemusnahaan barang bukti narkoba sebanyak 19 Kilogram hasil upaya penggagalan peredaran narkotika jenis sabu diantaranya kasus pengungkapan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu April lalu. Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Nasri mengatakan selain 19 Kg Narkoba yang dimusnahkan tersebut pihaknya juga telah berhasil mengungkap dan menggagalkan masuknya narkoba ke daerah ini.

Ditambahkan sejak Januari hingga Juni 2026, Polda Sulawesi Tengah dan Polres Jajaran telah berhasil mengamankan sekitar 27 Kg Narkoba dan 53.455 butir obat berbahaya. Dijelaskan dari jumlah narkoba yang diamankan, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Selanjutnya apabila diasumsikan setiap 1 gram digunakan oleh 5 orang maka pungkapan ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotik,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BNNP Sulawesi Tengah Brigjen Ferdinan mengatakan upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan semua pihak tidak hanya aparat penegak hukum tetapi juga masyarakat. Mengingat sasaran dari peredaran narkoba tersebut adalah masyarakat.

Dijelaskan bila aparat penegak hukum berupaya melakukan penegakan hukum dan sosialisasi, maka masyarakat diharapkan dapat menjaga anggota keluarganya agar tidak menjadi pengguna dan bahkan pengedar narkoba. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba juga ditemukan masih berusia anak-anak. Bahkan pengungkapan di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu tersangkanya masih mahasiswa.

“Kami melaksanakan penyuluhan kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada termasuk bandara. Pertanyaannya kenapa kok bisa lolos? Ini kami sudah memberikan penyuluhan, spesialisasi tentang pencegahan supaya narkoba ini tidak masuk ke wilayah hukum Sulawesi Tengah. Ternyata masih ada juga yang lolos, jadi ini bukti bahwa semua kita harus terlibat dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan dengan melarutkan narkoba ke dalam tong berisi air mendidih dimana sebelumnya dilakukan pengujian bahwa barang yang akan dimusnahkan merupakan narkoba. Usai dilarutkan air yang digunakan selanjutnya di buang ke dalam kloset untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan cairan narkoba oleh pihak tidak bertanggungjawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....