Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolda Himbau Korban Identifikasi Kendaraan
- 26 Jun 2026 14:35 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Keberhasilan jajaran Ditreskrimum dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah Sulawesi Tengah mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Nasri. Ditreskrimum sejak Januari hingga Mei 2026, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencurian diantaranya 24 unit sepeda motor dengan jumlah tersangka 88 orang dari 60 Kasus Curat, Curas dan Curanmor.
Kapolda, Jumat , 26 Juni 2026, mengatakan hingga Mei 20256, jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng terus mengembangkan dan menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencuriaan kendaraan bermotor (Curamor). Dari hasil pengungkapan tersebut, selain sepeda motor, jajaran Reskrimum juga berhasil mengamankan barang hasil curian lainnya diantaranya 22 handphone, 20 petak tenda dan 3 unit mobil roda 4.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada keseluruhan kasus tersebut yaitu 50 kg beras, 40 batang besi, 24 unit motor, 22 unit handphone, 20 batang kusen aluminium, 20 petak tenda, empat buah master rem mobil truk, tiga 3 unit laptop, 3 unit mobil roda 4, 3 ekor ayam, masing-masing 2 buah kipas angin, tas, gelang, emas dan janjang kelapa sawit. Kemudian masing-masing 1 buah tablet HT Handy Talkie, Trapolas, bak mesin mobil, meteran PDAM, kompor gas, regulator dan lain-lain,” terangnya.
Ditambahkan kendaraan yang berhasil diamankan akan dipinjam pakaikan bagi korban hingga proses hukum berlangsung. Kendaraan dikembalikan sepenuhnya kepada pemiliknya bila proses hukum selesai. Sehingga dirinya menghimbau seluruh masyarakat yang kehilangan motor selama tahun 2026 untuk melakukan pengecekan di Polda Sulawesi Tengah.
“nanti Ditkrimsum akan mengecek fisiknya, nomor rangka, nomor mesin kemudian surat-surat yang masih ada dan nanti akan dipublikasikan ke media supaya masyarakat bisa mengecek juga di media. Atau mungkin juga bisa langsung datang ke kantor distrik mum untuk mengecek kendaraannya kalau bisa membawa bukti BPKB ya sehingga nanti bisa langsung teridentifikasi di kantor Polda,” jelasnya.

Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Nasri mengatakan dari keterangan yang ada para tersangka melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi diantaranya dengan cara menggunakan kunci letter T, memutus kabel socket dan memotong kabel maupun alat pengaman kendaraan yang diparkir. Mengetahui berbagai cara pelaku dalam melakukan tindakannya, Kapolda himbau seluruh masyarakat untuk memastikan keamanan kendaraannya saat beraktivitas.
“Tentunya pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata dari kebijakan dan atensi Bapak Kapolri yang senantiasa menegaskan pentingnya pemberantasan curanmor, curat dan curas secara tegas dan berkelanjutan karena kasus ini sangat meresahkan kalangan masyarakat,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....