Imigrasi Palu Musnahkan 15.229 Arsip Substantif Wujudkan Tertib Arsip

  • 25 Jun 2026 14:51 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memusnahkan sebanyak 15.229 arsip substantif keimigrasian yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi maupun kekuatan hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Proses pemusnahan berkas dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, dan berlangsung sesuai prosedur yang ditetapkan dalam pengelolaan arsip negara.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Retno Handyaningsih, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Nita Anggraeni, Arsiparis Ahli Pertama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hadir pula unsur saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tengah serta jajaran pejabat struktural Kantor Imigrasi Palu.

Retno Handyaningsih mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Palu yang dinilai aktif dalam melaksanakan penataan dan pemusnahan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemusnahan arsip ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Kearsipan. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang masa retensinya telah habis dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan tertib arsip sekaligus efisiensi ruang penyimpanan,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan arsip harus dilakukan secara prosedural karena arsip negara memiliki nilai pertanggungjawaban administrasi. Karena itu, setiap proses pemusnahan wajib melalui tahapan verifikasi dan persetujuan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sementara itu, Muhammad Akmal menjelaskan arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2020 hingga 2022 yang terdiri dari berkas permohonan paspor serta arsip kedinasan lainnya yang telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan.

“Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 15.229 file. Sebagian besar merupakan berkas permohonan paspor yang memuat data pribadi masyarakat sehingga proses pemusnahan dilakukan secara ketat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya efisiensi ruang penyimpanan arsip sekaligus mendukung pengelolaan kearsipan yang lebih tertib dan akuntabel di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan melanjutkan penataan dan pemusnahan arsip untuk periode berikutnya sesuai jadwal retensi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta menjamin keamanan data dan dokumen negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....