Bapas Palu Koordinasi dengan Kejari Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

  • 25 Jun 2026 10:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu terkait pemenuhan kebutuhan penuntutan pidana kerja sosial bagi tersangka dewasa, Rabu, 24 Juni 2026.

Kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Kejari Palu tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Rismanto. Bapas Kelas I Palu diwakili oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Dewasa, Natalia Kalangie, bersama tim Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan, yakni Jaya Saputra dan Rifkiansyah selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda, serta Julandi J. Juni selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.

Koordinasi tersebut difokuskan pada pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap dua tersangka dewasa yang perkaranya sedang ditangani Kejari Palu. Keduanya masing-masing berinisial AP dalam perkara pencurian dan RW dalam perkara penyalahgunaan data pribadi. Litmas dilakukan sebagai salah satu syarat pendukung dalam pemenuhan kebutuhan penuntutan pidana kerja sosial yang akan diajukan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Bapas Kelas I Palu, M. Nur Amin, mengatakan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk respons cepat Bapas Palu dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Kegiatan koordinasi ini merupakan respons cepat Bapas Palu dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan," ujar Nur Amin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Bapas Palu dalam memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi pidana alternatif yang lebih humanis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Saya mengapresiasi respons cepat Bapas Palu dalam menindaklanjuti pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah kerjanya. Sinergi yang terjalin antara Bapas dan Kejaksaan Negeri Palu diharapkan dapat menjadi contoh praktik penegakan hukum yang humanis, edukatif, dan solutif di Sulawesi Tengah," ujar Herman.

Kegiatan koordinasi dan pengumpulan data Litmas berlangsung dengan lancar dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong proses reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum dewasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....