PAD Poso Lampaui Target, Realisasi Capai 102,38 Persen pada 2025

  • 25 Jun 2026 04:46 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso – Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar, menghadiri rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso Masa Persidangan III Tahun 2026 yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung Banua Mpogombo Siwagi Lemba DPRD Kabupaten Poso, Senin 22 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Poso Samuel Munda tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli bupati, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Poso.

Dalam agenda tersebut, DPRD menggelar tiga rapat paripurna secara berurutan, yakni penyampaian jadwal masa persidangan III tahun 2026 dan penjelasan Bupati Poso terhadap Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi.

Membacakan nota keuangan Bupati Poso, Wakil Bupati Soeharto Kandar menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 97,75 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 92,56 persen. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian sebesar 102,38 persen.

Dalam pembahasan paripurna, enam fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Sedangkan Fraksi Gerindra tidak menyampaikan sikap dalam forum tersebut.

Wakil Bupati menegaskan penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD telah dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Poso berharap proses pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....