Bea Cukai Pantoloan Perketat Pengawasan Pakaian Bekas Impor yang Masih Beredar
- 23 Jun 2026 15:27 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Bea Cukai Pantoloan akan memperdalam penelusuran jalur masuk pakaian bekas impor yang masih ditemukan beredar di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih maraknya penjualan pakaian bekas impor meski barang tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul serta jalur distribusi pakaian bekas yang beredar di pasaran.
“Kami akan mendalami dari mana asal barang tersebut dan melalui jalur mana masuknya. Bisa saja tidak melalui titik pemasukan yang ada di Sulawesi Tengah, sehingga perlu dilakukan penelusuran bersama kantor Bea Cukai lainnya dan aparat penegak hukum terkait,” ungkapnya saat diwawancarai awak media, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain berpotensi mengganggu industri dalam negeri, barang bekas impor juga dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Pakaian bekas impor pada dasarnya dilarang. Selain dampaknya terhadap perekonomian, juga berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Wing mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Pantoloan memusnahkan 275 ball pakaian bekas impor hasil penindakan kepabeanan tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp550 juta. Pemusnahan dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait sebagai bentuk komitmen pemberantasan penyelundupan barang ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....