Bea Cukai Pantoloan Sudah Tindak 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Juni 2026
- 23 Jun 2026 14:36 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Bea Cukai Pantoloan mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal hingga Juni 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tengah.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan hingga pertengahan tahun ini pihaknya telah menerbitkan 85 Surat Bukti Penindakan (SBP), melampaui target yang ditetapkan sebanyak 65 SBP.
“Sampai bulan Juni 2026 ini kami sudah melakukan penindakan BKC ilegal sekitar 1,9 juta batang. Jumlah SBP yang diterbitkan sudah mencapai 85, sementara target kami tahun ini 65 SBP, sehingga sudah melampaui target,” ungkap Wing saat konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan tetap berjalan efektif meskipun pemerintah menerapkan efisiensi anggaran di berbagai instansi.
Wing menjelaskan strategi pengawasan dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko dengan memperkuat fungsi intelijen dan sinergi bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
“Kami mengedepankan proses intelijen yang lebih efektif sehingga penindakan yang dilakukan lebih tepat sasaran. Kami juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak agar pengawasan tetap optimal,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Pantoloan juga melakukan penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pihaknya optimistis pengawasan yang konsisten dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....